foto que

foto que

Rabu, 01 Juni 2011

HUKUM MENGKONSUMSI ROKOK

Dalah syarahan kitab tadzkirah al ikhwan fi bayn hukm syurb al qohwah wa dukhan,karya Syeikh Dahlan AS Samarani dan Syeikh Ihsan di jelaskan ada pro-kontra hukum rokok mulai abad ke 10 H /16 M Sampai saat ini.menurut syeikh Dahlan AS Samarani dan Syeikh Ihsan, Rokok hukumnya makruh .meski demikian hukum makhruh ini tidak tetap.bisa berubah jadi wajib jika seorang perokok aktif merasa badan nya sakit dan tidak semangat dalam bekerja gara gara tidak merokok.bisa pula hukum rokok menjadi haram ,jika kita sudah dalam keadaan sakit yang parah karena sebab merokok,maka dari situ harus berhenti,selain itu hukum rokok bisa menjadi haram pula jika uang yang di gunakan untuk membeli rokok seharusnya untuk menafkahi keluarga ,gara gara beli rokok ,keluarganya tidak jadi makan.di sinilah keluwasan cara berfikir syeikh Dahlan AS Samarani dan Syeikh Ihsan dalam menentukan hukum pada suatu masalah,yang tidak secara ekstrim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar